Pertanyaan:
Aku perempuan yang sedang hamil. Aku tidak bisa sujud dengan sempurna karena tidak nyaman. Apakah sebaiknya aku shalat sambil duduk saja walaupun aku bisa berdiri?
Tata Cara Shalat Wanita Hamil:
Kaidah shalat bagi orang yang sakit adalah ia shalat dengan cara menjalankan rukun-rukun dan wajib-wajibnya shalat sesuai kemampuan dan tidak melakukan apa yang ia tidak mampu. Banyak dalil-dalil yang menjelaskan mengenai hal ini. Allah Ta’ala berfirman,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian.” (QS. At Taghabun: 16)
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al Baqarah: 286)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Apabila kalian diperintahkan dengan suatu amalan, maka tunaikanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no.7288 dan Muslim no.1337)
وعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلاةِ ، فَقَالَ : صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah mengidap wasir, kemudian aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai perihal shalat. Beliau bersabda, “Shalatlah dengan berdiri, apabila engkau tidak mampu maka tunaikanlah secara duduk, apabila engkau tidak mampu juga, maka tunaikanlah dengan berbaring miring.” (HR. Bukhari no.1117)
Dengan demikian apabila saudari mampu shalat dengan berdiri maka wajib bagi Anda untuk shalat dengan berdiri. Namun apabila Anda merasa berat untuk berdiri, maka shalatlah dengan duduk.
Boleh duduk di kursi atau duduk di lantai saja, tergantung kemampuan dan yang memudahkan bagi Anda. Hanya saja aku (Syaikh Shalih al Munajjid) menyarankan lebih baik duduk di lantai karena sunah shalat sambil duduk adalah dengan cara duduk bersila, hal ini tentu saja sulit dilakukan apabila Anda duduk di kursi.
Syaikh Utsaimin mengatakan, “Apabila seseorang tidak mampu shalat berdiri, maka boleh baginya shalat sambil duduk. Menurutku duduk dengan bersila saat berdiri dan rukuk lebih utama. Hal ini tidak mudah apabila seseorang shalat dengan duduk di kursi.”
Bersila seperti demikian hukumnya tidak wajib, seseorang bisa duduk dengan cara yang ia inginkan karena Nabi shallalalhu ‘alaihi wa sallam bersabda “Apabila engkau tidak bisa dengan duduk” beliau tidak merinci tata cara duduknya.” (Syarhul Mumti’, 4:462)
Jadikanlah posisi sujud lebih rendah/condong dibanding rukuk. Apabila engkau mampu shalat dengan berdiri, maka rukuklah dengan menyondongkan badan dan sujud sambil duduk sambil menyondongkan badan (tidak perlu sampai meletakkan dahi di lantai pen.)
Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Barangsiapa yang mampu berdiri namun berat ketika rukuk dan sujud, maka kewajiban berdiri ini belum gugur baginya. Ia tetap shalat dalam keadaan berdiri dan rukuk dengan menyondongkan badan ke depan. Pada saat sujud ia tetap duduk bersila dan menyondongkan badannya ke depan. Posisi sujud lebih rendah dibanding rukuk. Seandainya ia sulit untuk sujud saja, maka ketika sujud saja ia menyondongkan badannya ke depan.” (Ahkamu shalatil maridh wa thaharatihi)
Disadur dari: islamqa.com
Diterjemahkan oleh Nurfitri Hadi (Tim Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
tags: cara shalat wanita hamil.
🔍 Kapan Pertama Kali Alquran Diturunkan, Qodho Qodar, Doa Mustajab Di Arafah, Hukum Multi Level Marketing Dalam Islam, Khutbah Idul Fitri Pdf, Tanda Tanda Kiamat 2017